Setiap orang pasti pernah menghadapi dan merasakan kegagalan dalam hidup, berbagai cara untuk mengatasi kegagalan ini menentukan jalan hidup, entah kita akan hidup dengan ketakutan dan amarah atau dengan sikap pasrah dan ceria, kita belajar untuk tidak menggulang kesalahan yang pernah kita buat. Berbagai pengalaman mengajarkan kita bahwa kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda asalkan kita bisa kuat dengan situasi yang tersulit, karena orang sukses itu pasti pernah gagal dan tanpa kegagalan orang tidak akan pernah sukses , dari kegagalan itu kita bisa tahu kesalahan apa yang sudah kita buat dan berusaha untuk memperbaiki.
Memang ada pula kegagalan yang tidak berujung sukses jika sudah seperti itu kita harus ikhlas, sabar, pasrah kepada Tuhan dan tetap berpikir positif. Jika kita tetap berfikir positif maka hasilnya pasti akan positif meskipun kegagalan masih tetap ada maka jadikanlah kegagalan itu sebagai pelajaran berharga, jangan menjadikan diri kita jatuh, belajarlah untuk mengevaluasi semua kesuksesan yang sudah kita raih, tunjukan bahwa bagaimanapun sulitnya situasi yakinlah kita dapat melaluinya, dengan begitu akan muncul suatu kekuatan untuk lebih menghargai kehidupan ini, seperti yang dikitup oleh Allyson Jones di Chicken Soup For The Unsinkable Soul, hal-84 “Andai aku dapat memohon agar hidupku sempurna, kemungkinan ini sangat menggiurkan, tapi aku akan merasa hampa, karena hidup ini tak lagi mengajariku apa pun”maka dari itu kita tidak boleh berhenti berusaha sampai disini. hidup untuk masa depan, bukan terus-menerus melihat ke masa lampau tetap semangat dan lakukan yang terbaik untuk diri kita dan orang-orang yang kita sayangi di sekitar kita.
Hal yang sangat menyedihkan adalah saat kau jujur pada temanmu, dia berdusta padamu .... Saat dia telah berjanji padamu, dia mengingkarinya .... Saat kau memberikan perhatian, dia tidak menghargainya ...
Hal yang sangat menyakitkan adalah saat kau mengirimkan e-mail pada temanmu, dia menghapus tanpa membacanya ... Saat kau membutuhkan jawaban dari e- mailmu, dia tidak menjawab dan mengacuhkannya ... Saat bertemu dengannya dan ingin menyapa, dia pura-pura tidak melihatmu ... Saat kau mencintainya dengan tulus tapi dia tidak mencintamu ... Saat dia yang kau sayangi tiba-tiba mengirimkan kartu undangan pernikahannya
Hal yang sangat mengecewakan adalah kau dibutuhkan hanya pada saat dia dalam kesulitan ... Saat kau bersikap ramah, dia terkadang bersikap sinis padamu ... Saat kau butuh dia untuk berbagi cerita, dia berusaha untuk menghindarimu ...
Jangan pernah menyesali atas apa yang terjadi padamu? Sebenarnya hal-hal yang kau alami sedang mengajarimu ....
Saat temanmu berdusta padamu atau tidak menepati janjinya padamu atau dia tidak menghargai perhatian yang kau berikan .... sebenarnya dia telah mengajarimu agar kau tidak berprilaku seperti dia ....
Saat temanmu menghapus e-mail yang kau kirim sebelum membacanya atau saat bertemu dengannya dan ingin menyapa, dia pura-pura tidak melihatmu..... sebenarnya dia telah mengajarkanmu agar tidak berprasangka buruk & selalu berpikiran positif bahwa mungkin saja dia pernah membaca e-mail yang kau kirim .... atau mungkin saja dia tidak melihatmu .... Dan saat dia tidak menjawab e-mailmu .... sebenarnya dia telah mengajarkanmu untuk menjawab e-mail temanmu yang membutuhkan jawaban walaupun kau sedang sibuk dan jika kau tidak bisa menjawabnya katakan kalau kau belum bisa menjawabnya jangan biarkan e-mailnya tanpa jawaban karena mungkin dia sedang menunggu jawabanmu ....
Saat kau mencintainya dengan tulus tapi dia tidak mencintaimu atau saat dia yang kau sayangi tiba-tiba mengirimkan kartu undangan pernikahannya .... sebenarnya sedang mengajarimu untuk rela menerima takdirNya ....
Saat kau bersikap ramah tapi dia terkadang bersikap sinis padamu .... sebenarnya dia sedang mengajarimu untuk selalu bersikap ramah pada siapapun
Saat kau butuh dia untuk berbagi cerita, dia berusaha untuk menghindarimu... sebenarnya dia sedang mengajarimu untuk menjadi seorang teman yang bisa diajak berbagi cerita, mau mendengarkan keluhan temanmu dan membantunya ....
Bila kau dibutuhkan hanya pada saat dia sedang dalam kesulitan .... sebenarnya juga telah mengajarimu untuk menjadi orang yang arif & santun, kau telah membantunya saat dia dalam kesulitan ....
Begitu banyak hal yang tidak menyenangkan yang sering kau alami atau bertemu dengan orang-orang yang menjengkelkan, egois dan sikap yang tidak mengenakkan ...
Dan betapa tidak menyenangkan menjadi orang yang dikecewakan, disakiti, tidak dipedulikan/dicuekin, tidak dihargai, atau bahkan mungkin dicaci dan dihina ...
Sebenarnya orang-orang tersebut sedang mengajarimu untuk melatih membersihkan hati & jiwa, melatih untuk menjadi orang yang sabar dan mengajarimu untuk tidak berprilaku seperti itu...
Mungkin Tuhan menginginkan kau bertemu orang dengan berbagai macam karakter yang tidak menyenangkan sebelum kau bertemu dengan orang yang menyenangkan dalam kehidupanmu dan kau harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia itu yang telah mengajarkan sesuatu yang paling berharga dalam hidupmu ...
"God always let you met few wrong people before He/she let you meet the right one. So that when you finally met the right one, you'll know how to treasure him/her" _________________ StOnEs TaUgHt Me To FlY LoVe TaUgHt Me To CrY Life TaUgHt Me To DiE...
Permasalahan illegal logging (pembalakan liar) tidak pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Seperti fenomena gunung es, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari praktik pembalakan liar yang melibatkan masyarakat, korporat, aparat, dan pejabat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, kemudian menyebabkan bencana alam dan bencana ekonomi yang berkesinambungan.
Riau sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup memadai, kemudian menjadi daerah yang menjadi sorotan media karena kasus pembalakan liar. Hal ini disebabkan pejabat berwenang terlalu mudah memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan pengelola hutan tanpa melalui kajian ekologis yang memadai. Selain itu regulasi yang diberlakukan juga banyak yang tidak ramah lingkungan, bahkan cenderung memberikan celah bagi perusahaan untuk melakukan perusakan.
Pembalakan liar di Riau memang luar biasa. Setelah penemuan sekitar 100.000 meter kubik kayu ilegal di Pelalawan, belum lama ini kembali dibuktikan dengan penemuan ribuan tual kayu oleh tim gabungan pemberantasan illegal logging di Kampar. Hanya berselang empat hari setelah penemuan 2.500 tual kayu di Desa Mentulik pada dua titik lokasi, tim kembali menemukan dua titik tumpukan kayu yang jumlahnya mencapai ribuan (Riau Pos, 4 Mei 2008).
Namun sampai sejauh ini penindakan terhadap pelaku pembalakan liar masih belum terlihat. Kondisi tersebut antara lain disebabkan rumitnya penanganan hukum terhadap kasus tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku yang jelas terbukti bersalah dapat dinyatakan bebas ketika sampai di pengadilan. Hal itu tentu saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat. Melihat fenomena hukum yang demikian, tentu saja pelaku pembalakan liar semakin leluasa melakukan aksinya sebab mereka merasa mudah melepaskan diri dari jeratan hukum.
Miskomunikasi Antar institusi
Ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus pembalakan liar disebabkan karena belum adanya kesepahaman antarinstitusi penegak hukum. Terjadinya ketidaksepahaman tersebut kemudian menyebabkan terjadinya miskomunikasi antarinstitusi, terutama Departemen Kehutanan dan Polri. Hal itu kemudian memunculkan ego institusi dalam menanganai kasus tersebut. Sehingga penanganannya menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Ini merupakan suatu kemunduran, mengingat perang terhadap pembalakan liar sudah dilakukan oleh jajaran Polda Riau sejak awal 2007 lalu.
Kondisi tersebut tercermin dengan masih disibukkannya Polda Riau oleh agenda untuk melengkapi berkas perkara terhadap 14 perusahaan HTI yang tergolong besar. Hal itu disebabkan, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara yang disampaikan polisi belum lengkap untuk dapat menuntut perusahaan-perusahaan itu telah melanggar aturan hukum. Kejati Riau ingin berkas itu benar-benar lengkap agar ketika bertarung di pengadilan, jaksa dapat memenangkan perkara (KOMPAS, 30 April 2008).
Kasus pembalakan liar dan sengketa kasus hukum kayu di Riau, kemudian dinilai sangat berat. Logikanya, kalau tidak berat, tentunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan membentuk tim khusus penyelesaian kasus Riau di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun hal itu belum menjadi jaminan kasus perkayuan di Riau diselesaikan dengan baik. Yang terjadi justru adanya kesimpangsiuran masalah hukum dan aturan-aturan penindakan.
Kalau presiden saja tidak mampu mengatasi permasalahan pembalakan liar di Riau, lalu siapa lagi? Wajar bila masyarakat cenderung apatis melihat kasus pembalakan liar di lingkungannya. Hal ini disebabkan banyaknya permainan hukum yang melibatkan pihak berwenang, baik itu pemerintah pengambil kebijakan maupun aparat penindak. Akhirnya masyarakat hanya menunggu sambil berharap tidak menjadi korban dari dampak negatif kerusakan hutan.
Menunggu Tangan Tuhan?
Melihat kondisi penanganan pembalakan liar tersebut, apakah kita hanya bisa menunggu “Tangan Tuhan” untuk mengatasinya? Masyarakat kemudian mengurut dada bila melihat dampak lingkungan akibat pembalakan liar seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya yang rutin melanda berbagai daerah di Riau. Lebih ironis lagi, bencana tersebut melanda sebagian besar masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan alam tersebut. Ibarat pepatah, masyarakat yang tidak makan hasil pembalakan liar justru terkena getahnya (bencana).
Untuk itu, konsep penanggulangan pembalakan liar sebaiknya berorientasi kepada masyarakat itu sendiri. Sebab ujung tombak dari kegiatan ilegal tersebut sebenarnya ada pada masyarakat, baik individu maupun atas nama perusahaan, dengan alasan ekonomi dan sebagainya. Rendahnya pemahaman mengenai urgensi lingkungan untuk masa depan generasi berikutnya, menjadi faktor lain yang menyebabkan mereka dengan leluasa melakukan perusakan hutan. Selain itu, tentu saja perlu adanya ketegasan hukum dan keberanian aparat terkait untuk menindak korporat, pejabat dan oknum aparat itu sendiri yang melakukan atau mendukung pembalakan liar.
Dalam konteks penanggulangan pembalakan liar, sedikitnya ada lima hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama, pentingnya menumbuhkan kesadaran konservasi bagi masyarakat yang berpotensi melakukan pembalakan liar. Kerusakan hutan sering kali dihubungkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya kegiatan konservasi, sementara masyarakat yang dituduh sama sekali kurang paham dan tidak menerima begitu saja tuduhan tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyelamatan lingkungan merupakan langkah awal untuk mengatasi pembalakan liar.
Kedua, perlunya pembangunan sumber perekonomian baru bagi masyarakat sekitar hutan. Sebab pembalakan liar seringkali dilakukan karena masyarakat tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Rendahnya daya beli akibat tingginya harga kebutuhan pokok menyebabkan masyarakat sekitar hutan melakukan tindakan pembalakan liar. Sebab nilai ekonomis kayu dinilai lebih tinggi dari sektor agraris yang bagi sebagian besar masyarakat dianggap tidak menjanjikan. Ketidakberdayaan sektor agraris ini selain disebabkan karena rendahnya harga jual hasil pertanian, juga sulitnya akses pasar bagi masyarakat di pedalaman.
Ketiga, perlunya pembangunan akses transportasi untuk mempermudah pengawasan dan pemberantasan praktik pembalakan liar. Sebab salah satu faktor penyebab sulitnya mengungkap kasus tersebut karena sulitnya transportasi menuju lokasi yang berpotensi mengalami pembalakan liar. Sebagai contoh, sulitnya menembus medan dalam penemuan ribuan tumpukan kayu tebangan hutan alam di sekitar kanal-kanal milik CV Alam Lestari di Pelalawan beberapa waktu lalu. Untuk menemukan kayu tersebut, aparat Polres Pelalawan didampingi Dinas Kehutanan dan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor harus melewati semak belukar dan menelusuri kanal-kanal di areal hutan gambut.
Keempat, perlunya membangun kesepahaman dalam menindak kasus pembalakan liar antara Departemen Kehutanan sebagai pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan kehutanan dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini penting sekali sebab banyak kasus pembalakan liar yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan, karena berbenturan dengan regulasi kehutanan seperti hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), maupun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Untuk itulah masing-masing institusi pemerintah perlu menyamakan persepsi atau membuat regulasi khusus untuk menangani pembalakan liar.
Kelima, perlunya tansparansi dan keberanian dalam menindak pejabat atau aparat yang terlibat secara langsung maupun yang mendukung kegiatan pembalakan liar. Sebab sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum pejabat dan aparat baik di daerah maupun di pusat yang terlibat dalam kejahatan sumber daya alam tersebut. Di sini, masing-masing institusi perlu membersihkan diri dari oknum-oknum yang berpotensi merusak citra aparat dan pejabat di mata masyarakat. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dioptimalkan untuk “menyekolahkan” pejabat yang kurang berpendidikan moral dan lingkungan.
Setidaknya bila kelima tindakan tersebut dilakukan secara efektif, untuk melakukan penanggulangan pembalakan liar di Riau tidak perlu menunggu “Tangan Tuhan”. Cukup pihak berkompeten yang melakukan tindakan preventif dan represif dalam menyelamatkan hutan Riau. Sebab bila “Tangan Tuhan” yang bertindak, dampaknya akan berakibat fatal, melalui berbagai bencana alam yang tidak hanya melanda masyarakat yang berdosa, tetapi masyarakat yang tidak berdosa pun terkena imbasnya. Terlebih fenomena global warming saat ini banyak menyebabkan berbagai fenomena alam yang berpotensi menyebabkan kehancuran. Hal itu, antara lain disebabkan kerusakan hutan karena pembalakan liar.***
M Badri SP MSi Alumnus Magister Komunikasi Pembangunan
Institut Pertanian Bogor
ANALISIS
Di Indonesia ini sudah marak-maraknya pembalakan liar hutan yang sangat meresahkan seluruh dunia, yang paling utama adalah masyarakat indonesia yang sangat resah akibat adanya pembalakan liar. Dengan semakin banyaknya pembalak-pembalak liar yang tidak bertanggung jawab karena dengan pembalakan liar ini, hutan di indonesia semakin menipis. Dengan semakin menipisnya hutan di Indonesia, kesetimbangan ekosistem alam jadi terganggu, sehingga mahluk hidup tidak bisa lagi hidup dengan seperti biasanya. Selain itu pemanasan global pun semakin terus meningkat dengan terus menerusnya pembalakan-pembalakan
Sudah bisa di bilang dunia ini sudah terkena dampaknya paling besar dari pembalakan liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang banyak merugikan mahluk hidup yang ada di bumi ini.
Selain itu pembalakan liar pun sangat merugukan kota-kota besar contohnya saja kotaJakarta yang selalu menjadi langganan banjir setiap hujan turun, karena peresapan air menjadi terganggu sehingga peresapan air menjadi terhambat, maka dari itu mari kita galakan penanaman pohon dan selamatkan bumi ini.
SUMBER HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya. Pelaksananan Kewenangan Perlindungan Hutan dalam diatur dalampasal 39 ayat 1 disebutkan selain Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dilingkungan departemen yang tugasnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alamhayati dan ekosistem, juga sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikantindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup PelaksanaanKewenangan Perlindungan Hutan, diatur dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwapengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu olehperangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
Di samping itu diatur pula dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan yaitu : Masyarakat sekitar hutan mempunyai kewajiban ikut serta dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Untuk itu pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran akan konservasi sumber daya alam dikalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan sesuai aspirasi .
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan ditentukan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan kerusakan.
Full Name: Widya Chaeroni
Sex: Female
Place, Date of Birth: Tanggerang, November 11,1985
Nationality: Indonesia Marital Status: Single
Religion: Moslem
Address: Housing Gria Mukti, Ciwareng, Purwakarta 41116
Mobile: +628174946080
Phone: +62264-232518
E-mail: widyachaeroni_ab@yahoo.co.id
Educational Background :
2003 – 2006: Business Administration at the Politeknik Perdana Mandiri, Purwakarta
2000 – 2003: National Vocational High School, Purwakarta
1997 – 2000: National Junior High School, Purwakarta
1991 – 1997: National Elementary School, Purwakarta
Course & Education :
2006 – 2007: Computer & Internet Course at Puskom Gilland Ganesha, Jakarta
2007 – 2008: English Language Course at LBA Gilland Ganesha, Jakarta
Qualifications :
- Administration Skills ( Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, ProjectData Updating, Teller, Salary Caldulation). - Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
Internet Literate.
Working Experience :
May 1st 2006-oct 1st 2009: Course of driving lessons
July 31 th2005-Augst 1st 2005: Sales Promotion Girl of SASA BRAND
Oct 4th 2005-March 4th 2005: Sales Promotion Girl of HI RED Ginseng Coffee
Sept 9th 2002-Nov 30th 2002: National Jugdment Departement ofPurwakarta
Job’s Description : Payroll Staff;
Project’s data updating;
Business correspondences;
Expatriates documentation filling & follow up;
Translation;
Appointment arrangement;
Filling anda data updating;
Arranged of business trip schedule;
Meeting budget arrangement;
Procurement filling, inventory control, and administration asistant;
Preparing for breakdown statement for the project, preparing intern finance circular correspondences, and preparing for the presentation materials;
Issuing invoice & receipt for vendor and customers;
Inventory Controller;
Preparation of purchase requirement and purchase order;
Invoice & payment arrangement.
Purwakarta 19 March, 2010
Widya Chaeroni
APPLICATION LETTER
Purwakarta, 19March, 2010
Dear Sir,
I am writing to apply for the Administration Staff in your company. As requested, I am enclosing a completed job application, my certification, my resume and three references.
The opportunity presented in this listing is very interesting, and I believe that my strong technical experience and education will make me a very competitive candidate for this position. The key strengths that I possess for success in this position include:
I have successfully designed, developed, and supported live use applications
I strive for continued excellence
I provide exceptional contributions
Please see my resume for additional information on my experience.
arti Sekretariat & Administrasi Kesekretariatan Administrasi dan Kesekretariatan
Pada setiap organisasi baik yang berbentuk perusahaan swasta, pemerintah maupun sosial, dalam upaya mencapai tujuan secara berhasil dan berdaya guna, memerlukan adanya pembagian tugas, pelimpahan wewenang, rincian tugas individu yang terlihat dalam organisasi, sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan seorang pimpinan yang berfungsi memimpin kelompok orang-orang yang tergabung dalam orgnisasi, agar kegiatan setiap orang dalam bekerja sama dapat lebih terarah sesuai dengan tujuan.
Salah satu prasarana yang tidak kalah pentingnya dengan prasarana lainnya adalah terdapatnya suatu kantor yang mampu menyediakan informasi yang benar berdasarkan fakta dan dibutuhkan oleh pimpinan dalam rangka mengatur dan mengendalikan usahanya serta membuat keputusan
Setiap keputuasan yang telah diambil atau ditetapkan dalam suatu organisasi perlu dicatat dan disimpan dengan baik sebagai sebuah pembuktian lebih lanjut.
Ruang lingkup pekerjaan pada organisasi yang sangat luas mengakibatkan tidak mungkinnya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh satu orang pegawai atau sekelompok kecil pegawai. Sehubungan dengan hal tersebut, kemungkinan terdapat sekelompok staff, yang diantaranya adalah Sekretaris dan para pembantunya yang melaksanakan kegiatan bantuan, atau rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok, sehingga timbul satuan organisasi yang dinamakan “Sekretariat”
Dalam setiap rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, pada umumnya terdiri dari proses pengerjaan dan proses penyelengaraan yang meliputi: Ketatalaksanaan, kepegaiawan, perbekalan, keuangan dan hubungan serta unsur-unsur yang terpadu dalam organisasi
Bidang kegiatan organisasi Kegiatan substantif adalah bidang tugas pokok, yaitu tugas operasional organisasi Bidang Administratif adalah bidang penunjang terhadap pelaksanaan tugas pokok.
Kesekretariatan Kegiatan dan tata kerjanya. segala kegiatan yang dilakukan oleh sekretariat.
Kesekretariatan menurut Webster dalam bukunya New Word Dictionary 1. The Office or position of secretary (kantor atau kedudukan seorang sekretaris) 2. The office or place where a secretary does his work (Kantor atau di mana seorang skeretaris melakukan pekerjaanya) 3. A staff or departement headed by a secretary (pegawai atau satuan organisasi yang dipimpin oleh seorang sekretaris) 4. A staff or group of secretary (Pegawai atau sekelompok sekretaris)
Sekretariat
Tempat sekretaris bertugas, kemudian berkembang menjadi satuan oragnisasi di mana sekretaris melakukan tugas dalam bidang perkantoran. Sekretariat Adalah satuan organisasi yang melakukan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran dan bantuan lainnya, yang dilaksanakan sebagai kegiatan penunjang supaya tujuan oraganiasai dicapai dengan lebih lancar.
Administrasi Kesekretariatan
Fungsi sekretariat Adalah keseluruhan proses pelaksanaan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan perkantoran dan tugas-tugas bantuan lainnya, dalam rangka menunjang kelancaran tujuan organisasi.
adalah sebagai satuan organisasi yang merupakan tempat sekretaris dan pembantunya melakukan rangkaian kegiatan demi menunjang pelaksanaan tugs pokok organisasi agar dapat mencapai tujuan dengan lebih lancar.
Tujuan administrasi Kesekretariatan
Fungsi Administrasi Kesekretariatan Administrasi kesekretariatan mempunyai tujuan antara lain : Memperlancar lalu lintas dan distribusi informasi ke segala pihak baik intern maupun ekstern. Mengamankan rahasia perusahaan/organisasi Mengelola dan memelihara dokumentasi perusahaan atau organisasi yang berguna bagi kelancaran pelaksanaan fungsi manajemen (Fungsi manajemen menurut G.R Terry terdiri dari Planning, Organizing, actuating, Controlling)
1. Mengadakan pencatatan dari semua kegiatan manajemen Hasil pencatatan yang harus dilakukan menurut suatu system Yang ditentukan,digunakan sebagai alat pertanggungjawaban dan sebagai sumber informasi. Pencatatan perlu dilakukan dengan tepat guna dan tepat waktu. 2. Sebagai alat pelaksana pusat ketatausahaan 3. Sebagai alat komunikasi prusahaan/organisasi 4. Sebagai pusat dokumentasi
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh sekretaris organisasi, khususnya adalah penunjang terhadap pekerjaan pokok, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien
Ruang lingkup kegiatan sekretariat Pada umumnya kegiatan sekretariat meliputi: Menyelenggarakan pembinaan ketatausahaan, khususnya yang berhubungan dengan pekerjaan surat menyurat, yang meliputi pembuatan surat, penerimaan, pengolahan, pendistribusian dan penyimpanan. Menyelenggarakan tata hubungan baik secara intern maupun secara ekstern (Humas) Menyelenggarakan kepanitiaan rapat Menyelengarakan pengaturan penerimaan tamu/kunjungan Menyelenggarakan tugas bantuan lain yang bersifat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan menyediakan fasilitas, terutama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok organisasi,
Posisi sekretaris dalam organisasi
Peran dan tanggung jawab ‘STI” (Strategis – Teknis – Pendukung) Dengan bertindak sebagai pusat informasi, sekretaris mampu menjalankan : 1. Peran Strategis, yaitu peran yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada status dan peformen organisasi melalui kelancaran arus informasi baik ke dalam maupun ke luar 2. Peran teknis, peran yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pimpinan. Aktivitas sekretaris yang menyalurkan informasi kepada pimpinan secara jelas dan akurat akan sangat membantu dan memfasilitasi pimpinan untuk menjalankan fungsinya dengan baik. (dengan demikian semakin berat beban kerja pimpinan, maka tugas sekretaris akan semakin intensif) 3. Peran pendukung, Peran yang diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada anggota organisasi lainnya, yang dapat dicapai dengan pendistribusian informasi (incoming dan aoutgoing)
Kualifikasi Skretaris Organisasi 1. Pengetahuan a. Mempunyai pengetahuan yang luas b. Memahami seluk beluk tentang organisasi, misi , fungsi dan tugas pokok organisasi c. Mempunyai ilmu pengetahuan yang relevan dengan bidang tugasnya d. Memiliki pengatahuan tentang tata naskah , kearsipan dan peralatan perkantoran e. Mempunyai pengetahuan yang baik tentang bahasa Indonesia dan bahasa asing
2. Keterampilan a. Mampu menyusun laporan b. Mampu berkorespondensi c. Mampu menggunakan bahasa indonesia dan bahasa asing d. Manpu menggunakan teknologi perkantoran
3. Kepribadian a. Memiliki kepribadian yang menarik dan baik b. Loyalitas dan dedikasi yang tinggi c. Ketekunan, ketelitian, kerapian, kejelian, kejujuran, keterbukaan, kesabaran, keramahtamahan serta tang.jawab Hubungan Kesekretariatan dengan Kepemimpinan Kepemimpinan (Kegiatan Substantif) Kesekretariatan/ SIM (Kegiatan Administratif) Pembuatan Keputusan kesekretariatan